Halaman

Kamis, 18 April 2013

GEOGRAFI : SENSUS PENDUDUK

SENSUS PENDUDUK

1. Sensus Penduduk
Sensus adalah penghitungan jumlah penduduk, ekonomi, dan sebagainya yang dilakukan oleh pemerintah dalam jangka waktu tertentu, dilakukan secara serentak, dan bersifat menyeluruh dalam suatu batas negara untuk kepentingan demografi negara yang bersangkutan. Pada pelaksanaannya, metode pencatatan atau sensus yang digunakan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu metode householder dan metode canvaser.

a. Metode Householder
Pada metode ini, pengisian daftar pertanyaan tentang data kependudukan diserahkan kepada penduduk atau responden, sehingga penduduk diberi daftar pertanyaan untuk diisi dan akan diambil kembali beberapa waktu kemudian. Metode semacam ini hanya dapat dilakukan pada daerah yang tingkat pendidikan penduduknya relatif tinggi, karena mereka mampu memahami dan menjawab setiap pertanyaan yang diserahkan kepada mereka.

b . Metode Canvaser
Pada metode ini, pengisian daftar pertanyaan tentang data kependudukan dilakukan oleh petugas sensus dengan cara mendatangi dan mewawancarai penduduk atau responden secara langsung. Petugas sensus mengajukan pertanyaan-pertanyaan sesuai daftar dan penduduk yang didatangi menjawab secara lisan sesuai dengan keadaan atau kondisi yang sebenarnya. Adapun berdasarkan status tempat tinggal penduduknya, sensus dapat dibedakan menjadi sensus de facto dan sensus de jure.

A. Sensus De Facto
Pada metode ini, pencatatan dilakukan oleh petugas pada setiap orang yang ada di daerah tersebut pada saat sensus diadakan. Metode sensus ini tidak membedakan antara penduduk asli yang menetap ataupun penduduk yang hanya tinggal sementara waktu.

B . Sensus De Jure
Pada metode ini, pencatatan penduduk dilakukan oleh petugas hanya untuk penduduk yang secara resmi tercatat dan tinggal sebagai penduduk di daerah tersebut pada saat dilakukannya sensus, sehingga dapat dibedakan antara penduduk asli yang menetap dan penduduk yang hanya tinggal untuk sementara waktu atau yang belum terdaftar sebagai penduduk setempat. Dengan menggunakan sensus de jure, penduduk yang belum secara resmi tercatat sebagai penduduk di daerah tersebut tidak disertakan dalam penghitungan.

Di Indonesia, pada umumnya sensus penduduk dilakukan dengan metode canvaser dengan mengombinasikan antara sensus de facto dan sensus de jure. Bagi mereka yang bertempat tinggal tetap dipakai cara de jure, sedangkan untuk yang tidak bertempat tinggal tetap dicacah dengan cara de facto. Sensus penduduk perlu dilakukan agar pemerintah memiliki data kependudukan yang up to date (sesuai perkembangan zaman), sehingga pemerintah dapat:
- mengetahui perkembangan jumlah penduduk,
- mengetahui tingkat pertumbuhan penduduk,
- mengetahui persebaran dan kepadatan penduduk,
- mengetahui komposisi penduduk (berdasarkan jenis kelamin, tingkat pendidikan, umur, mata pencaharian, dan sebagainya),
- mengetahui arus migrasi, serta
- merencanakan pembangunan sarana dan prasarana sosial sesuai dengan kondisi kependudukan daerah.

2. Registrasi Penduduk
Selain melalui sensus data kependudukan juga dapat diperoleh melalui registrasi. Sistem registrasi penduduk merupakan suatu sistem registrasi yang dilaksanakan oleh pemerintah setempat yang meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan tempat tinggal atau perubahan pekerjaan. Tujuan registrasi penduduk yaitu sebagai suatu catatan resmi dari peristiwa tertentu dan sebagai sumber yang berharga bagi penyusunan yang langsung dapat digunakan dalam proses perencanaan kemasyarakatan. Di Indonesia, sistem registrasi tidak dilakukan oleh satu departemen tetapi oleh beberapa departemen. Misalnya peristiwa kelahiran dicatat oleh Departemen Dalam Negeri, kematian oleh Departemen Kesehatan, migrasi penduduk oleh Departemen Kehakiman. Data-data tersebut kemudian dihimpun oleh Badan Pusat Statistik dan diterbitkan dalam seri registrasi penduduk.

3 . Survei Penduduk
 Hasil sensus dan registrasi penduduk masih mempunyai keterbatasan karena hanya menyediakan data statistik kependudukan dan kurang memberikan informasi, tentang sifat dan perilaku penduduk tersebut. Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, maka perlu dilaksanakan survai penduduk yang sifatnya lebih terbatas dan informasi yang dikumpulkan lebih luas dan lebih mendalam. Pada umumnya survai kependudukan ini dilaksanakan dengan sistem sampel atau dalam bentuk studi kasus.
Mengingat pelaksanaan sensus yang dilakukan hanya tiap 10 tahun, maka untuk memperoleh data yang up to date dengan segera, pemerintah mengadakan penghitungan penduduk di luar jadwal sensus, misalnya dengan melakukan Survai Penduduk Antarsensus (Supas) dan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas). Jenis-jenis pencatatan penduduk tersebut pada dasarnya untuk mengetahui permasalahan kependudukan dari segi kuantitas dan kualitas penduduk.

Sumber : http://slamet-triyono.blogspot.com/2009/11/sensus-penduduk.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar